UNS Inclusion Metric

University Index

Sambutan

Prof. Dr. Jamal Wiwoho, SH, M.Hum

Mahasiswa disabilitas sudah lama memperoleh layanan pendidikan secara inklusif di negara-negara maju. Di Indonesia, pendidikan inklusif di perguruan tinggi masih baru, dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 46 tahun 2014 tentang Pendidikan Khusus, Layanan Pendidikan Khusus, dan /atau Layanan Pembelajaran Khusus di Pendidikan Tinggi, yang kemudian diperbarui dengan Peraturan Menteri Riset Teknologi, dan Pendidikan Tinggi nomor 46 tahun 2017 tantang Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus di perguruan Tinggi.

Dalam dekade terakhir, banyak perguruan tinggi di Indonesia yang mendeklarasikan diri sebagai kampus inklusif dengan layanan yang bervariasi. Metrik Inklusi Perguruan Tinggi Indonesia dikembangkan untuk memgukur layanan yang disediakan sebagai kampus inklusif. Proses pengembangan dimulai dengan identifikasi indikator melalui kajian literatur tentang pendidikan inklusif. Berdasarakan indikator yang diperoleh, dikembangkan draft instrumen yang berupa borang institusi lembaga dan skala likert untuk dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa disabilitas, dan mahasiswa non-disabilitas. Validasi instrumen dilakukan oleh pakar PLB di perguruan tinggi di Indonesia yang memiliki program studi PLB. Langkah terakhir adalah melakukan ujicoba setelah dikembangkan aplikasi oleh tim IT.

Tim pengembang menyampaikan terima kasih kepada Rektor UNS atas dukungan dan fasilitasi pengembangan metrik ini. Tim pengembang tidak dapat menyebutkan satu persatu, terimakasih juga disampaikan kepada dosen PLB dan peer group PSD-LPPM UNS atas keterlibatnnya dalam beberapa kali workshop pengembanga instrumen, para dosen senior dari prodi PLB Unesa, UM, UNY, UPI, dan UNJ atas kesediannya memvalidasi instrumen, dan para dosen dan mahasiswa UNS atas kesediannya menjadi responden ujicoba instrumen.

Semoga dengan Metrik ini, dapat dipetakan kualitas layanan bagi mahasiswa disabilitas di perguruan tinnggi di Indonesia yang akan berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan mereka.

Tentang UNS Inclusion Metric

Kata metrik didefinisikan sebagai standar pengukuran (the Webster's Ninth New Collegiate Dictionary), sedangkan sistem metrik didefinisikan dalam Wikipedia sebagai sistem pengukuran yang menggunakan system decimal sebagian ukuran. Dalam dunia pendidikan, kata indeks maupun kata metrik digunakan sebagai standard pengukuran kualitas, meskipun keduanya tidak bisa digunakan saling bergantian. Sebagai contoh, untuk mendukung pengembangan pendidikan inklusif di sekolah-sekolah di Inggris, Booth dan Ainscow (2002) mengembangkan satu Indeks Inklusi. Ada tiga dimensi dari sekolah inklusif, yaitu menghasilkan kebijakan inkluisif, menciptakan budaya inklusif, dan melaksanakan praktik inklusif.

Di pendidikan tinggi, kata metrik digunakan di berbagai lembaga pemeringkatan kualitas. Webometrics, misalnya, mengukur kualitas lembaga pendidikan tinggi berdasarkan situs web mereka (Academic Ranking of World Universities, 2020). Pengukuran kualitas pendidikan tinggi yang lain yang menggunakan kata metrik adalah UI-Green Metric World University Rankings (UI-Green Metric World University Rankings, 2019). Metrik ini mengukur kondisi dan kebijakan universitas terkait kampus hijau dan keberlanjutannya.

Sistem perangkingan kualitas universitas yang lain tidak menggunakan kata indek atau metrik, dikenal dengan 4ICU (4ICU,2021) Pemeringkatan 4ICU adalah suatu search engine dan direktori yang melakukan penilaian berdasarkan kepopuleran situs yang dimiliki oleh perguruan tinggi di seluruh dunia yang telah terakreditasi, yaitu perguruan tinggi yang telah resmi diakui, memiliki ijin atau telah diakreditasi oleh badan-badan nasional atau regional seperti kementerian pendidikan atau organisasi pendidikan tinggi yang berwenang.

Metrik inklusi perguruan tinggi Indonesia bertujuan untuk mengukur seberapa inklusif sebuah perguruan tinggi. Dasar pengembangan metrik ini adalah beberapa model pengukuran (dan perankingan kualitas pendidikan tinggi yang ada, indeks inklusi sekolah di Inggris, Peraturan Menteri yang mengatur Pendidikan inklusif di perguruan tinggi, dan model penjaminan mutu BAN PT.

Metrik ini terdiri dari borang dan skala penilaian sikap yang tertuang sebagai berikut:

  1. Skala penilaian sikap
  2. Borang Laporan Evaluasi Diri
  3. Borang LED dalam metrik ini terdiri dari 6 komponen yang kemudian disebut standar, yaitu;

    1. Standar Kelembagaan;
    2. Standar SPMB;
    3. Standar Pembelajaran;
    4. Standar Dukungan Sosial Psikulogis;
    5. Standar Dukungan Fisik;
    6. Standar Kelulusan.
  4. Skala Persepsi